Tanah adalah properti yg
sangat berharga karena harganya yg jarang turun, bahkan selalu naik
dari waktu ke waktu. Namun demikian perlu kehati-hatian dalam membeli
tanah. Disamping karena melibatkan 'big money”, banyak pula terjadi
kasus sengketa tanah. Berikut adalah tips-tips yg perlu kita
perhatikan ketika berencana hendak membeli tanah.
A. Tujuan membeli tanah
Perlu kita tentukan dulu apa
tujuan kita hendak membeli tanah. Karena tujuan kita membeli tanah
ini nanti akan mempengaruhi banyak faktor lainnya seperti misalnya
budget, akses, lokasi, dlsb. Berikut adalah tujuan orang ketika
hendak membeli tanah :
- Untuk tempat tinggal pribadi
- Untuk membuka usaha, peternakan, perikanan dsb
- Untuk investasi/tabungan yg bertujuan untuk dijual kembali dgn mendapatkan keuntungan
Dari ke-3 tujuan diatas
tentu saja akan mempengaruhi faktor2 lainnya. Mereka yg hendak
membeli tanah untuk tempat tinggal pribadi, tentu akan memilih lokasi
yg nyaman, akses ke pusat kota dan tempat ibadah yg mudah, jauh dari
kebisingan, debu, jalan raya/utama, sungai, kuburan, tempat
pembuangan sampah dsb. Mereka mungkin mau mengeluarkan uang lebih
demi mendapatkan tanah dgn kriteria sperti diatas untuk mendapatkan
kenyamanan ketika nanti membangun rumah menempati tanah tsb
Bagi mereka yg membeli tanah
untuk membuka usaha, tentu memiliki kriteria lain dari yg untuk
tempat tinggal. Bagi mereka yg membeli tanah untuk tempat usaha
faktor penting yg perlu diperhatikan adalah keramaian di tempat tsb,
apakah banyak orang berlalu lalang di tempat itu yg bisa menjadi
“potential customer” ketika didirikan tempat usaha (warung makan
misalnya), bagaimana akses ke lokasi tsb, kerawanan sekitar lokasi,
dsb.
Demikian pula bagi mereka yg
membeli tanah dgn tujuan untuk investasi yg suatu saat bisa dijual
lagi, tentu akan berbeda faktor2 yg diperhatikan dibandingkan dgn 2
tujuan sebelumnya. Bagi mereka yg berinvestasi tanah, yg utama bukan
kenyamanan atau keramaian sekitar lokasi, tapi kemudahan akses ke
lokasi tsb. Bahkan bisa jadi akses jg bukan masalah, yg penting
harganya murah dan kedepan bisa dijual lagi dgn mendapat keuntungan
:)
B. Budget yg tersedia
B. Budget yg tersedia
Setelah menentukan tujuan
kita membeli tanah, selanjutnya tentukan budget yg akan kita gunakan
untuk membeli tanah tsb. Berapa kisaran uang yg akan kita gunakan
untuk membeli tanah? 50 juta? 100 juta? 200 juta? Hal ini penting
untuk memfilter kita dalam mencari tanah yg kita inginkan, agar kita
tidak membuang terlalu banyak waktu.
C. Survey lokasi secara
langsung dgn memperhatikan lingkungan sekitar
Hal ini sangat penting untuk
dilakukan yaitu melihat sendiri lokasi secara langsung dan lingkungan
sekitarnya. Hal yg perlu menjadi perhatian ketika melakukan survey
lokasi secara langsung adalah bagaimana lokasi tanah dan batas2nya,
bagaimana aksesnya, posisi tanah rata atau miring, perlu dilakukan
pengurugan/perataan tanah atau tidak, apakah tanah tsb tanah sawah,
tegalan atau pekarangan, bagaimana ketersediaan air bersih di tanah
tsb, apakah lokasi tsb rawan bencana (banjir, gempa bumi, tanah
longsor, angin puting beliung dsb) yg tentu akan mempengaruhi harga
jual dari tanah tsb.
D. Cari informasi harga
pasaran tanah yg ada disekitar lokasi yg menjadi incaran kita.
Walaupun sebelumnya kita sudah tahu harga tanah tsb sesuai dgn budget
kita (berdasarkan informasi dari penjualnya), tidak ada salahnya kita
mencari tahu dari penduduk sekitar/orang lain tentang harga pasaran
tanah di sekitar lokasi incaran kita tsb. Hal ini perlu sbg
pembanding agar kita tidak hanya mendapatkan informasi dari satu
sumber saja (dlm hal ini penjual), tapi juga dari transaksi jual beli
tanah yg sudah terjadi di sekitar lokasi. Dari perbandingan harga ini, kita bisa tahu apakah harga tanah incaran kita itu normal ataukah
terlalu mahal. Harga tanah dipengaruhi banyak faktor, tapi dgn adanya
harga pembanding ini, bisa menjadi pertimbangan kita, apakah layak
membeli tanah sesuai dgn harga yg diminta oleh penjual.
E. Kelengkapan surat2 tanah.
Setelah kita merasa cocok dgn lokasi tanah dan harga yg ditawarkan
penjual, selanjutnya yg perlu kita perhatikan adalah kelengkapan
surat2 dari tanah tsb. Surat2 tanah antara lain Sertifikat Tanah,
Slip pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), cek jg KTP penjual, apakah
sesuai dgn yg tertera dalam Sertifikat Tanah dan Slip PBB dari tanah
tsb. Perlu jg menjadi perhatian, ketika tanah yg mau kita beli perlu
dilakukan pemecahan sertifikat dulu, hal ini berarti masih ada satu
proses tambahan yaitu pemecahan sertifikat yg jg memerlukan waktu yg
tidak sedikit, belum lagi ketika nanti timbul masalah dalam proses
pemecahan sertifikat tsb. Untuk amannya, sebaiknya membeli tanah yg
sudah atas nama penjual langsung dan tidak diperlukan pemecahan
sertifikat lagi, kecuali kita siap menghadapi resiko yg akan timbul
nantinya. Bagi kita yg tertarik membeli tanah kapling, biasanya
proses pemecahan sertifikat diperlukan dan tidak bisa dihindari.
Proses pemecahan sertifikat bisa memakan waktu berbulan-bulan kurang
lebih antara 6-8 bulan bahkan bisa lebih lama dari itu. Juga tanah yg
akan dipecah biasanya dilakukan secara bertahap. Misalnya satu
sertifikat tanah seluas 2000 m2 akan dipecah menjadi 8 bagian,
biasanya tahap pertama adalah pemecahan menjadi 4 bagian dulu, baru
selanjutnya menjadi 8 bagian, yg tentu saja akan menambah lama proses
pemecahan sertifikat tsb. Ketika membeli tanah kapling, perlu jg
ditanyakan apakah harga sudah termasuk IMB ataukan tidak. IMB (Ijin
Mendirikan Bangunan) ini penting, terutama ketika kita akan mendirikan
bangunan diatas tanah yg kita beli kelak. Status tanah juga perlu
menjadi perhatian kita, apakah tanah tsb berstatus tanah persawahan
ataukah tanah pekarangan. Tanah persawahan biasanya harganya lebih
murah dibandingkan dgn tanah pekarangan. Tanah persawahan ketika
hendak diubah statusnya menjadi tanah pekarangan maka diperlukan proses pengeringan terlebih dahulu yg jg memakan bnyak waktu dan biaya. Ada jg
aturan di daerah tertentu yg mengharuskan penjual dan pembeli tanah
persawahan haruslah berasal dari kecamatan yg sama. Belum lagi ketika
tanah persawahan tsb telah berubah status menjadi tanah pekarangan,
bisakah kita mendapatkan IMB untuk tanah tsb, itu jg perlu mendapat
perhatian kita.
F. Setelah harga tanah telah
disepakati, surat2 tanah clear, langkah selanjutnya adalah kita
menghadap Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk urusan Jual Beli tanah tsb. Usahakan mencari
notaris/ppat yg masih satu kabupaten dgn lokasi tanah yg kita mau beli,
karena kalau menggunakan notaris yg beda kabupaten, pada akhirnya
notaris tsb akan mengoperkan transaksi tsb kepada rekan notarisnya yg
satu kabupaten dgn lokasi tanah yg kita mau beli, yg tentu saja hal
ini akan menambah panjang birokrasi yg ada. Pada saat kita menghadap
Notaris ini, pihak penjual tanah haruslah hadir untuk menandatangani
Akta Jual Beli (AJB) yg dibuat oleh Notaris tsb. Jika penjual tanah sudah
berkeluarga, ia wajib hadir bersama istri/suami nya untuk
menandatangani AJB tsb, karena proses penjualan tanah haruslah disepakati
oleh pihak suami-istri dari penjual. Proses pembayaran harga tanah jg
biasanya dilakukan di depan notaris, setelah/sebelum tanda tangan AJB
dilakukan, tergantung dari kesepakatan bersama antara pihak penjual
dan pembeli. Setelah proses tanda tangan AJB dan pembayaran harga
tanah selesai, selanjutnya adalah proses balik nama dari pemilik
tanah lama ke pemilik tanah baru yg akan dilakukan oleh Notaris. Lamanya proses balik nama ini kurang lebihnya sekitar 1,5 bulan.
Biaya yg diperlukan pd
proses jual beli tanah ini adalah sbb :
- Pihak Penjual : Pajak Penjualan senilai 5% dari harga tanah yg dijual
- Pihak Pembeli : Pajak Pembelian senilai 5% dari harga tanah yg dibeli setelah dikurangi 60 juta, Biaya Notaris dan Balik Nama sebesar 2,5 Juta rupiah (kurang lebihnya)
Satu lagi yg perlu jadi
perhatian disini, jika transaksi jual-beli tanah tsb menggunakan
perantara/”middle man”/makelar/calo, biasanya perlu menyiapkan
biaya/komisi untuk jasa perantara ini sebesar 2,5% dari nilai
transaksi/harga tanah tsb.
Demikian sedikit tips dan
informasi ttng proses jual-beli tanah, semoga bermanfaat menambah
wawasan kita dan berguna saat kita berencana membeli tanah idaman
kita :)